MAJELIS NURUL MUKHTAR

MAJELIS NURUL MUKHTAR

Senin, 21 September 2015

HUKUM NIAT SEMBELIH KAMBING DENGAN QURBAN DAN AQIQAH

HUKUM SEMBELIH KAMBING DENGAN NIAT QURBAN DAN AQIQAH

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي جعلنا من أمة سيدنا محمد . و أمرنا بالتباع سيدنا محمد . و حب سيدنا محمد
اللهم صل و سلم و بارك و كرم و شرف و عظم على سيدنا و حبيبنا و شقيعنا و قرة أعيننا و نور قلوبنا و مولانا محمد
و على آله و صحبه أجمعين . أما بعد


Ada sebuah pertanyaan. Bagaimana hukumnya seseorang melakukan sembelihan seekor kambing dengan dua niat, niat qurban sekaligus juga niat buat aqiqoh? Dan apakah boleh melakukan aqiqoh di saat hari raya Qurban? Tolong sebutkan reperensinya?

JAWABAN:

Menyembelih seekor kambing dengan dua niat qurban dan aqiqoh sekaligus, sah menurut imam Muhammad ar-Ramliy (wafat 1004 Hijriyah).

Adapun pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy (Wafat 973 Hijriyah) tidak sah, lantaran aqiqoh dan qurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan masing-masing memiliki aturan khusus. Jadi kambingnya kudu dua, satu ekor buat niat aqiqoh dan satu ekor lagi buat niat qurban baru dikatakan sah. Menyembelih Satu kambing bakal dua niat, itu kambing jadi kambing sengketa. Seperti surat tanah yang ada dua nama pemilik disebut tanah sengketa.

Ketika Imam Muhammad ar-Ramliy dan Imam Ibnu Hajar al-Haytamiy berbeda pendapat, maka qaul Ibnu Hajar al-Haitamiy yang kudu lebih diunggulkan sebagaimana amal ulama Hijaz dan Yaman.

Oleh karenanya Syekh Sulaiman al-Bujairimiy (wafat 1221 Hijriyah dalam kitab at-Tajrid Li Naf'il Abid jilid 4 halaman 303 mengatakan:

ولو نوى بها العقيقة والضحية حصلا عند شيخنا. خلافا لابن حجر حيث قال: لا يحصلان لأن كلا منهما سنة مقصودة وهو وجيه .

Artinya; Jika seseorang meniatkan satu ekor kambing dengan dua niat, aqiqoh dan qurban maka sah keduanya menurut guru kami Syekh Muhammad ar-Ramliy. Berbeda dengan pendapat imam Ibn Hajar al-Haitamiy yang mengatakan; satu ekor kambing dengan niat secara kolektif qurban dan aqiqoh jadi satu, maka tidak sah, lantaran masing-masing dari qurban dan aqiqoh memiliki aturan tertentu dalam kesunnahannya. Dan pendapat ini yang lebih unggul.

Adapun melakukan aqiqoh di saat idhul adha hukumnya boleh, dengan catatan pelaksanaan aqiqoh tersebut mengikuti prosedur ketentuan syarat-syarat dalam aqiqoh.

Bolehkah kita mengamalkan pendapat imam Muhammad ar-Ramliy?

Jawabannya; boleh saja, berdasarkan qaidah yang mengatakan mengamalkan qaul dhoif (lemah) dalam satu mazhab lebih baik dari pada pindah ke mazhab lain. Jika ada orang yang ekonominya sulit atau rajanya dhoif (orang tidak mampu) ia hanya sanggup beli satu ekor kambing padahal ia ingin sekali berqurban dan aqiqoh, dalam kondisi demikian dibolehkan mengamalkan qaul imam Muhammad ar-Ramliy. Akan tetapi jika itu diamalkan oleh orang mampu, maka itu akan jadi kehinaan. Ketahuan banget pelitnya, duit banyak ngerjain ibadah pake niat borongan. Pendapat imam Muhammad ar-Ramliy pendapat yang dhoif, hanya boleh diamalkan saja, bukan buat fatwa. Pendapat dhoif jika dibuat fatwa maka akan diserang dan digebuk oleh pendapat yang Mu"tamad (pendapat kuat yang banyak dipegang oleh ulama). Qoul mu'tamad inilah yang dijadikan amal dan fatwa.

Apabila ingin mengetahui penjelasan yang lebih luas mengenai alasan Imam Ibn Hajar al-Haitamiy tidak menyetujui satu kambing dijadikan dua niat qurban dan aqiqoh dapat anda lihat dalam kitab Fatawa Al-Kubra jilid 4 halaman: 256.

Minggu, 20 September 2015

SEPUTAR HEWAN QURBAN

SEPUTAR HEWAN QURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي جعلنا من أمة سيدنا محمد . و أمرنا بالتباع سيدنا محمد . و حب سيدنا محمد
اللهم صل و سلم و بارك و كرم و شرف و عظم على سيدنا و حبيبنا و شقيعنا و قرة أعيننا و نور قلوبنا و مولانا محمد
و على آله و صحبه أجمعين . أما بعد

Berkenaan seputar hewan qurban, banyak yang menjadi pertanyaan, berapakah usia yg ideal bagi hewan qurban (kambing atau sapi)? ... Dan apakah sah kalau hewan qurban tersebut masih berusia muda atau masih ABG (Anak Baru Gede)? ... Dan bagaimana pendapat para Ulama kita? ...

Mala dari itu, simaklah artikel di bawah ini yang semoga ada manfaatnya.

Syarat sah hewan qurban sebagai berikut:

1. Hewan tersebut masuk katagori al-An'am yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.
2. Buat kambing domba (gembel atau kibasy) umurnya satu tahun masuk tahun ke-2.
3. Maiz (kambing jawa), sapi dan kerbau usianya 2 taun masuk tahun ke-3.
4. Unta berumur 5 tahun.
5. Hewan-hewan tersebut tidak mengalami cacat.
6. Berniat ketika menyembelihnya.

Imam Nawawiy ad-Dimasyqiy berkata dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab jilid 8 halaman: 366: "Ulama sepakat bahwa tidak sah menyembelih unta, sapi dan maiz (kambing jawa atau kambing kacang) melainkan musinnah atau staniyyah. Sedangkan kambing kibasy atau domba (kambing gembel) sampai kupak (2 atau 4 gigi tengahnya besar) atau berumur satu tahun." Adapun imam Atha dan Imam al-Auza'iy berpendapat onta, sapi, maiz (kambing jawa) dan domba sudah sah jika telah kupak.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan usia minimal bagi hewan qurban yang masuk nominasi sah untuk disembelih:

¤ Domba/ Kibasy:

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hambal; "Kambing domba sudah cukup sah bakal qurban ketika usia 6 bulan. Adapun Mazhab Imam Syafii dan Imam Malik tidak sah jika belum jangkep (cukup) usia satu tahun (dzaja'ah).

¤ Maiz (kambing jawa atau kambing kacang:

Dalam mazhab imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal sudah sah dijadikan hewan qurban ketika genap usianya satu tahun. Adapun Mazhab Imam Syafii, tidak sah kalau belum jangkep usia 2 tahun masuk tahun ke-3 (musinnah atau staniyyah).

¤ Sapi dan Kerbau:

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hambal sudah sah ketika berusia jangkep 2 tahun (musinnah atau Staniyyah). Adapun mazhab Imam Malik mensyaratkan usianya minimal kudu jangkep 3 tahun.

¤ Onta

Dalam Mazhab imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal minimal usianya 5 tahun.

Menyikapi perbedaan pendapat mengenai usia minimal hewan qurban yang sah untuk disembelih sebagaimana penjelasan di atas, agar ibadah kita selamat dan tidak diragukan bahkan dibilang tidak sah orang lain alangkah baiknya kita memakai kaidah para ulama:

الخروج من الخلاف مستحب

"Keluar dari pro dan kontra pendapat ulama merupakan hal yang sangat dianjurkan".

Walaupun dalam mazhab Imam Abu Hanifah untuk kambing kibasy atau domba berumur 6 bulan dan mazhab Imam Ahmad Bin Hambal menyatakan: kambing jawa usia satu tahun dikatakan sah dijadikan hewan qurban, akan tetapi pendapat tersebut bertabrakan dengan pendapat mazhab Imam Syafii dan Imam Malik. Hendaknya kita keluar dari pendapat yang masih diperselisihkan sebagai bentuk IHTIYATH (kehati-hatian) dalam mengamalkan yang lebih sempurna.

Untuk domba/kibasy cari yang usianya satu tahun masuk tahun kedua. Sedangkan kerbau, sapi dan kambing jawa yang berusia 2 tahun masuk tahun ketiga.

Dan untuk lebih jelas lagi, silahkan lihat kitab2 :
1. Bada'is Shana'i - Jilid 5 halaman 70
2. Bahrur Raiq - Jilid 8 halaman 202
3. At-Taaj Wal Iklil - Jilid 4 halaman 363
4. Syarh Mukhtashor Kholil - Jilid 3 halaman 34
5. Al-Mughni Ibnu Qudamah - Jilid 13 halaman 368
6. Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab - Jilid 8 halaman 365

Wallahu A'lam Bish Showaab.

Sabtu, 19 September 2015

KETIKA MUSIBAH DATANG

KETIKA MUSIBAH DATANG

     Sobat ... Setiap manusia pasti akan diuji oleh Allah Ta'ala, tinggal bagaimana sikap kita dalam menghadapi ujian atau cobaan tersebut. Di bawah ini ada sebuah kisah yang diriwaytkan dari Imam Ali Bin Abi Tholib Karramallahu Wajhah.

     Seorang lelaki yang sedang dirundung kesedihan datang menemui Sayidina Ali bin Abi tholib, ia pun berkata, “Wahai Amirul Mukminin aku datang kepadamu karena aku sudah tidak mampu lagi menahan beban kesedihanku.”

Sayidina Ali pun menjawab, “Aku akan bertanya dua pertanyaan n jawablah..!!!.

"Apakah kau datang ke dunia bersama dengan masalah-masalah ini..?

Tentu tidak” jawabnya.

Lalu apakah kau akan meninggalkan dunia dengan membawa masalah-masalah ini..??”

“Tidak juga” jawabnya.

Lalu mengapa kau harus bersedih atas apa yang tidak kau bawa saat datang & tidak mengikutimu saat kau pergi..??”

Seharusnya hal ini tidak membuatmu bersedih seperti ini. Bersabarlah atas urusan dunia.

Tersenyumlah, karena rizkimu telah dibagi & urusan hidupmu telah diatur.

Urusan dunia tidak layak untuk membuatmu bersedih semacam ini karena semuanya ada di tangan Yang Maha Hidup & Maha Mengatur….”

Kemudian SayidinaAli bin Abi tholib meneruskan ungkapannya :

“Seorang mukmin hidup dalam dua hal, kesulitan & kemudahan. Keduanya adalah nikmat jika ia sadari.

Untuk itu ketahuilah sobat ... Bagi seorang mukmin, kesulitan & kemudahan adalah ladang untuk menabung pahala & hadiah dari Allah Ta'ala. Lalu kenapa masih bersedih?

Jangan selalu berkata kepada Allah, "Masalahku begitu besar".
Tapi katakanlah kepadamasalah, "Aku punya Allah yang Maha Besar".

Semoga Allah Ta'ala berikan kemudahan akan setiap urusan kita, baik urusan dinia atau urusan akhirat. Aamiin.

Jumat, 18 September 2015

KISAH YANG BERHARGA

Sobat ... Ada sebuah kisah yang sangat bisa kita jadikan sebuah pelajaran.

Dikisahkan ada seorang yang kaya raya (Milyarder), sedang sakit parah. Menjelang ajal menjemput dikumpulkanlah anak-anak tercintanya...
Beliau berwasiat : "Anak-anaku...jika ayah sudah dipanggil yang Maha Kuasa, ada permintaan ayah kepada kalian "Tolong di pakaikan kaos kaki kesayangan ayah, walaupun kaos kaki itu sudah robek, ayah ingin memaakai barang kesayangan semasa bekerja di kantor ayah dan minta kenangan kaos kaki itu dipake bila ayah dikubur nanti"

Singkat cerita akhirnya sang Ayah meninggal dunia. Saat mengurus jenazah dan saat mengkafani, anak2nya minta ke pak modin untuk memakaikan kaus kaki yg robek itu sesuai wasiat ayahnya. Akan tetapi pak modin menolaknya : 
"Maaf, secara syariat hanya 2 lembar kain putih saja yang di perbolehkan dipakaikan kepada mayat..".
Terjadilah diskusi panas antara anak2 yg ingin memakaikan kaos kaki robek dan pak modin yg juga ustad yg melarangnya. 

Karena tidak ada titik temu dipanggilah penasihat keluarga sekaligus notaris. Beliau menyampaikan : "Sebelum meninggal bapak menitipkan surat wasiat, ayo kita buka ber-sama2 siapa tahu ada petunjuk.."
Maka dibukalah surat wasiat almarhum milyarder buat anak2nya yg dititipkan kepada Notaris tersebut. Ini bunyinya : 
"Anak-anakku pasti sekarang kalian sedang bingung, karena dilarang memakaikan kaus kaki robek kepada mayat ayah...lihatlah anak2ku padahal harta ayah banyak, uang berlimpah, beberapa mobil mewah, tanah dan sawah di-mana2, rumah mewah banyak..tetapi tidak ada artinya ketika ayah sudah mati. 
Bahkan kaus kaki robek saja tidak boleh dibawa mati. 
Begitu tidak berartinya dunia, kecuali amal ibadah kita, sedekah kita yg ikhlas. Anak2ku inilah yg ingin ayah sampaikan agar kalian tidak tertipu dg dunia yg sementara. 
Salam sayang dari Ayah yang ingin kalian menjadikan dunia sebagai jalan menuju Allah."
Semoga bermanfa'at dan bisa mengingatkan kita semua. Aamiin.

KEUTAMAAN BULAN DZULHIJJAH

KEUTAMAAN BULAN DZULHIJJAH

1. Tgl. 8 Dzulhijjah
Dikenal dengan hari Tarwiyyah, dan disunnahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, sebagaimana yg tertera dalam kitab Mukasyafatul Qulub yg dikarang oleh Al-Imam Ghozali, Nabi SAW bersabda :

من صام يوم التروية أعطاه الله ثواب صبر أيوب عليه السلام على بلائه .

"Siapa orang yg puasa dihari Tarwiyyah (8 dzulhijjah), maka Allah akan berikan ganjaran berupa pahala kesabaran Nabi Ayyub ketika ditimpa ujian".

2. Tgl. 9 Dzulhijjah
Dikenal dengan hari Arofah, juga disunnahkan untuk puasa pada hari tersebut serta menghidupkan malamnya dengan ibadah. Nabi SAW pernah bersabda :

إذا كان يوم عرفة نشر الله رحمته ، و من سأل الله يوم عرفة حاجة من حوائج الدنيا و الآخرة قضاها له ، و صوم عرفة يكفر سنة ماضية و سنة مستقبلة .

"Bila tiba hari Arofah, Allah Ta'ala menebarkan rahmat-Nya kepada segenap manusia, dan siapa orang yg memohon (berdoa) kepada Allah akan kebutuhan dunia dan akhiratnya, maka Allah akan kabulkan, dan adapun puasa dihari Arofah, dapat menghapus dosa setahun yg telah lalu dan setahun yg akan datang".

3. Tgl. 10 Dzulhijjah
Dikenal dengan nama Yaumun Nahr atau 'Idul Adha. Dan dianjurkan bagi yg memiliki rezeqi untuk berkurban. Karena Nabi pernah mengancam bagi orang yg memiliki rezeqi namun tidak mau berkurban, dalam sebuah hadits beliau bersabda :

من كان له سعة فلم يضح فليمت إن شاء يهوديا و إن شاء نصرانيا .

"Siapa orang yang memiliki keluasan rezeki dan dia tidak mau berkurban, maka bila dia meninggal dunia bisa dalam keadaan yahudi atau nasrani".

Wallahu A'lam Bis Showab.

KISAH PAGI

KISAH PAGI
Edisi : Tenggelam Dalam Lautan Manisnya Al-Qurbah

   Di riwayatkan, Imam Urwah Bin Az-Zubair RA, seorang Tabi'in yang merupakan putera Asma Binti Abubakar As-Shiddiq RA. Dia menderita penyakit kanker pada tulang betisnya. Dan para tabib menasehatinya agar kakinya di amputasi hingga lutut.
   Imam Urwah menerima takdir Allah Ta'ala dan menyetujui nasehat para tabib untuk diamputasi.
   Sebelum operasi dimulai, para tabib memrintahkannya supaya menggunakan madat (untuk obat bius) agar tidak terasa sakit. Akan tetapi Imam Urwah tidak mau dan bersih keras menolaknya. Kata beliau : "Na'udzubillah ! Tidak mungkin aku menggunakan madat untuk menghilangkan pikiranku dalam memikirkan keagungan Allah Ta'ala".
   Para tabib memprotes ketidak mauannya itu, mereka mengatakan : "Lalu bagaimana caranya kami dapat melakukan operasi tanpa menggunakan madat (obat bius)?"
   Imam Urwah memberikan jalan keluar kepada mereka, beliau berkata : "Aku akan sholat, dan pada saat aku duduk tahiyyat akhir, mulailah kalian mengamputasi kakiku. Aku pada saat itu, insya Allah, tidak akan memikirkan dunia, dan bahkan dapat melayangkan sukmaku ke Hadirat Allah Ta'ala".
   Dan akhirnya, pelaksanaan amputasi itu berhasil dengan baik meskipun beliau merasa lemas karena banyak mengeluarkan darah.

   Sobat ... Dari kisah di atas, dapat kita petik pelajaran, ketika kita dalam keadaan atau situasi tersulit sekalipun, dunia ini banyak menawarkan solusi, namun perlu kita ingat, sebaik2nya solusi adalah ketika kita mau kembali kepada Allah Ta'ala. Karena Allah Ta'ala berfirman : "Wasta'inu Bis Shobri Was Sholaah".
   Semoga di pagi yang indah ini, Allah mudahkan segala urusan kita, dan segala niat hajat kita semua di Ijabah dan di Qobul oleh Allah Ta'ala. Aamiin.

FAKHRU BABANDAM