MAJELIS NURUL MUKHTAR

MAJELIS NURUL MUKHTAR

Minggu, 20 September 2015

SEPUTAR HEWAN QURBAN

SEPUTAR HEWAN QURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي جعلنا من أمة سيدنا محمد . و أمرنا بالتباع سيدنا محمد . و حب سيدنا محمد
اللهم صل و سلم و بارك و كرم و شرف و عظم على سيدنا و حبيبنا و شقيعنا و قرة أعيننا و نور قلوبنا و مولانا محمد
و على آله و صحبه أجمعين . أما بعد

Berkenaan seputar hewan qurban, banyak yang menjadi pertanyaan, berapakah usia yg ideal bagi hewan qurban (kambing atau sapi)? ... Dan apakah sah kalau hewan qurban tersebut masih berusia muda atau masih ABG (Anak Baru Gede)? ... Dan bagaimana pendapat para Ulama kita? ...

Mala dari itu, simaklah artikel di bawah ini yang semoga ada manfaatnya.

Syarat sah hewan qurban sebagai berikut:

1. Hewan tersebut masuk katagori al-An'am yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.
2. Buat kambing domba (gembel atau kibasy) umurnya satu tahun masuk tahun ke-2.
3. Maiz (kambing jawa), sapi dan kerbau usianya 2 taun masuk tahun ke-3.
4. Unta berumur 5 tahun.
5. Hewan-hewan tersebut tidak mengalami cacat.
6. Berniat ketika menyembelihnya.

Imam Nawawiy ad-Dimasyqiy berkata dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab jilid 8 halaman: 366: "Ulama sepakat bahwa tidak sah menyembelih unta, sapi dan maiz (kambing jawa atau kambing kacang) melainkan musinnah atau staniyyah. Sedangkan kambing kibasy atau domba (kambing gembel) sampai kupak (2 atau 4 gigi tengahnya besar) atau berumur satu tahun." Adapun imam Atha dan Imam al-Auza'iy berpendapat onta, sapi, maiz (kambing jawa) dan domba sudah sah jika telah kupak.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan usia minimal bagi hewan qurban yang masuk nominasi sah untuk disembelih:

¤ Domba/ Kibasy:

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hambal; "Kambing domba sudah cukup sah bakal qurban ketika usia 6 bulan. Adapun Mazhab Imam Syafii dan Imam Malik tidak sah jika belum jangkep (cukup) usia satu tahun (dzaja'ah).

¤ Maiz (kambing jawa atau kambing kacang:

Dalam mazhab imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal sudah sah dijadikan hewan qurban ketika genap usianya satu tahun. Adapun Mazhab Imam Syafii, tidak sah kalau belum jangkep usia 2 tahun masuk tahun ke-3 (musinnah atau staniyyah).

¤ Sapi dan Kerbau:

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hambal sudah sah ketika berusia jangkep 2 tahun (musinnah atau Staniyyah). Adapun mazhab Imam Malik mensyaratkan usianya minimal kudu jangkep 3 tahun.

¤ Onta

Dalam Mazhab imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal minimal usianya 5 tahun.

Menyikapi perbedaan pendapat mengenai usia minimal hewan qurban yang sah untuk disembelih sebagaimana penjelasan di atas, agar ibadah kita selamat dan tidak diragukan bahkan dibilang tidak sah orang lain alangkah baiknya kita memakai kaidah para ulama:

الخروج من الخلاف مستحب

"Keluar dari pro dan kontra pendapat ulama merupakan hal yang sangat dianjurkan".

Walaupun dalam mazhab Imam Abu Hanifah untuk kambing kibasy atau domba berumur 6 bulan dan mazhab Imam Ahmad Bin Hambal menyatakan: kambing jawa usia satu tahun dikatakan sah dijadikan hewan qurban, akan tetapi pendapat tersebut bertabrakan dengan pendapat mazhab Imam Syafii dan Imam Malik. Hendaknya kita keluar dari pendapat yang masih diperselisihkan sebagai bentuk IHTIYATH (kehati-hatian) dalam mengamalkan yang lebih sempurna.

Untuk domba/kibasy cari yang usianya satu tahun masuk tahun kedua. Sedangkan kerbau, sapi dan kambing jawa yang berusia 2 tahun masuk tahun ketiga.

Dan untuk lebih jelas lagi, silahkan lihat kitab2 :
1. Bada'is Shana'i - Jilid 5 halaman 70
2. Bahrur Raiq - Jilid 8 halaman 202
3. At-Taaj Wal Iklil - Jilid 4 halaman 363
4. Syarh Mukhtashor Kholil - Jilid 3 halaman 34
5. Al-Mughni Ibnu Qudamah - Jilid 13 halaman 368
6. Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab - Jilid 8 halaman 365

Wallahu A'lam Bish Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar